HARIANHALUAN.ID – Kehadiran orang asing maupun tenaga kerja asing di Kabupaten Lima Puluh Kota diharapkan memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat. Kendati memberikan keuntungan, namun keberadaan warga luar negeri itu tetap harus diwaspadai guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lima Puluh Kota, Joni Amir selaku anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim POA) Kabupaten Lima Puluh Kota bersama jajaran melakukan operasi gabungan, pekan lalu.
“Kita menyadari, kehadiran orang asing akan memberikan kontribusi bagi daerah. Tidak saja dari investor asing yang berinvestasi di daerah ini, namun juga dari wisatawan asing yang melancong ke lokasi objek wisata kita. Apalagi daerah kita memiliki sejumlah destinasi wisata unggulan yang sudah mendunia yang ramai dikunjungi turis manca negara seperti Lembah Harau,” tutur Joni, Senin (10/11).
Dikatakan Joni, terkait dengan keberadaan orang asing, saat ini di Kabupaten Lima Puluh Kota terdapat 21 orang yang masing-masingnya 12 orang tenaga kerja asing (TKA) dan 2 orang non TKA asal negara India yang bekerja dan menetap pada PT. Sumatera Resources Indonesia (PT. SRI) di Pangkalan Kenagarian Pangkalan. Selain itu juga ada 5 TKA asal negara China pada PT. Berkat Bhineka Perkasa di Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balit.
“Dari hasil operasi gabungan tim POA di bawah pimpinan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam ke Kecamatan Pangkalan pekan lalu, kita mendapati saat ini ada 21 orang asing, dua orang diantaranya bukan TKA menetap pada dua perusahaan di Kecamatan Pangkalan Kotobaru. Dari operasi tersebut kita mengetahui sejumlah permasalahan atau aturan yang belum dipenuhi TKA tersebut,” ujar Joni.
Permasalahan itu antara lain, masih adanya perusahaan yang belum mengeluarkan SK tenaga pendamping sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 jo PP 34/2021 dan kejelasan masalah BPJS tenaga kerja dan ketentuan SOP pengamanan pada PT. Berkat Bhineka Perkasa. Selain itu pada perusahaan di Tanjung Balit ini juga diketahui para TKA-nya belum memiliki SKTT.
Dituturkan Joni, masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi mengawasi keberadaan orang asing di daerah ini guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan pelanggaran adminstrasi keimigrasian, ketenagakerjaan serta bermasalah dengan urusan kepedudukan dan catatan sipil, serta permasalahan lainnya yang dilakukan orang asing tersebut.
“Kita berharap masyarakat ikut memantau dan melaporkan pergerakan orang asing di daerah ini. Kita tentu tidak ingin keberadaan orang asing itu mengganggu ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. Begitu juga dengan pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA, kita minta untuk memehuni semua persyaratan sesuai peraturan berlaku,” papar Joni.
Terkait dengan penginapan seperti yang ada di objek wisata Lembah Harau, diharapkan senantiasa melaporkan setiap pelancong yang menginap di penginapannya.
Sebab, pada operasi gabungan yang juga di bawah komando Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam beberapa waktu lalu tim POA pernah mendapati pemilik penginapan atau tempat kursus yang tidak melaporkan kebaradaan orang asing yang ada ditempatnya sehingga berbuntut berurusan dengan pihak Kantor Imigrasi. Begitu pula orang asingnya, diketahui menyalahgunakan izin imigrasi sebagai wisatawan dengan melakukan kegiatan ekonomi atau menjadi tenaga pengajar pada salah satu lembaga kursus Bahasa.
“Kita tentu tidak ingin ada aktivitas orang asing yang tidak jelas dan menimbulkan keresahan masyarakat,” tambah Joni.
Sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Adityo Agung Nugroho saat apel menjelang keberangkatan operasi gabungan Tim POA di depan kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota di Payakumbuh, meminta seluruh anggota tim yang terdiri dari sejumlah OPD terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Polres Lima Puluh Kota, Kejari Payakumbuh, Kodim 0306/50 Kota dan Binda serta instansi vertikal lainnya betul-betul melakukan pengecekan di lapangan secara detail.
“Saya berharap dalam operasi gabungan Tim POA ke PT. SRI dan PT. Berkat Bhineka Perkasa ini kita benar-benar bisa menemukan permasalahan terkait keimigrasian ataupun ketenagakerjaan dan lainnya. Sebab, dugaan sementara kita, ada sejumlah persyaratan adinistrastif yang belum dipenuhi TKA atau perusahaan yang mempekerjakan orang asing tersebut,” tekan Adityo. (*)