Kamis, 9 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR KAB. LIMAPULUH KOTA

Pemkab Lima Puluh Kota Terima Insentif Fiskal Rp5,8 M

TAUFIK HIDAYAT - LIMA PULUH KOTA

Editor: Winda
Selasa, 10/10/2023 | 17:51 WIB
ShareTweetSendShare

HARIANHALAUAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota menjadi salah satu daerah yang mendapatkan suntikan dana berupa insentif fiskal sebesar Rp5,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Suntikan dana tersebut didapat berkat kinerja baik yang ditunjukkan pemkab dalam percepatan belanja daerah pada tahun berjalan tahun 2023 oleh Kementerian Keuangan.

Kepastian tambahan dana itu tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 tahun 2023 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada tahun anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota.
Secara nasional terdapat 309 kabupaten/kota yang menerima insentif fiskal tahun berjalan 2023 dengan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengapresiasi Kementerian Keuangan atas ganjaran insentif fiskal pada tahun berjalan 2023 kepada daerah yang dipimpinnya.

“Insentif fiskal sebesar Rp5,8 miliar lebih ini sangat berarti bagi keuangan daerah, kita berterima kasih kepada Menteri Keuangan atas insentif ini, juga kepada Badan Keuangan Daerah yang mengkoordinasikan belanja daerah sejalan peruntukkannya, hingga terjadi percepatan belanja daerah, yang salah satu fungsinya sebagai sumber pertumbuhan ekonomi di daerah, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Safaruddin yang dihubungi usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) bersama Kepala Daerah se-Indonesia, di Jakarta, Selasa (3/10).

Rakornas TP2DD yang berlangsung di Hotel Grand Sahid, Jakarta, dibuka oleh Wakil Presiden Maa’ruf Amin dengan mengusung tema “Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju”.

Lebih lanjut, Safaruddin mengatakan bakal membahas pemanfaatan insentif fiskal dengan perangkat daerah terkait dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2023 Tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023.

Dari kententuan umum Permenkeu Nomor 67/2023 disebutkan insentif fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan serta pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan juga untuk pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat adalah insentif fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.

Kepala Badan Keuangan (BK) Kabupaten Lima Puluh Kota, Win Hari Endi yang dihubungi pada kesempatan terpisah menjelaskan pihaknya tak menyangka akan memperoleh insentif fiskal tahun berjalan 2023 bersumber APBN 2023.
Karena, selaku perangkat daerah yang bertanggung jawab mengelola lalu lintas keuangan daerah, BK lebih fokus tata keuangan daerah diantaranya serapan belanja daerah yang sesuai rambu-rambu tata kelola keuangan daerah, cash management yang ketat serta koordinasi intensif dengan perangkat-perangkat daerah.

“Terima kasih atas dukungan perangkat daerah atas ganjaran insentif fiskal ini di tengah aturan tata kelola keuangan daerah berjalan dinamis dari tahun ke tahun, seperti PMK Nomor 212 tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja, ketentuan umum bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun 2023, membuat daerah lebih ekstra memperhatikan pengelolaan belanja sembari melakukan percepatan belanja daerah,” beber Win Hari Endi.

Berkenaan dengan pemanfaatan tambahan dana bersumber insentif fiskal bersumber APBN 2023, Win Hari Endi mengatakan, rujukannya adalah Permenkeu Nomor 67/2023 pasal 10 ayat (1) yang menyebutkan bahwa insentif fiskal kinerja tahun berjalan hanya digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/ atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi dan penurunan kemiskinan.
“Dan, masih pada pasal yang sama, insentif fiskal tidak dapat digunakan untuk gaji, tambahan penghasilan, honorarium, juga perjalanan dinas, sesegeranya kita minta petunjuk Bapak Bupati untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan perangkat daerah terkait,” ungkap Win Hari Endi. (*)

Tags: HeadlinePilihan Editor
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Dua Sejoli Berstatus Pelajar SMK di 50 Kota Digerebek Warga, Langsung Dinikahkan

Dua Sejoli Berstatus Pelajar SMK di 50 Kota Digerebek Warga, Langsung Dinikahkan

Senin, 06/10/2025 | 13:22 WIB
Derita Diva, Gadis 18 Tahun di Lubuk Batingkok Berjuang Lawan Tumor Otak

Derita Diva, Gadis 18 Tahun di Lubuk Batingkok Berjuang Lawan Tumor Otak

Kamis, 02/10/2025 | 21:10 WIB
DPRD dan Pemkab Lima Puluh Kota Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

DPRD dan Pemkab Lima Puluh Kota Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Selasa, 09/09/2025 | 11:20 WIB
Batu Balang Laksanakan Musrenbang Perubahan RPJM dan Penyusunan RKP

Batu Balang Laksanakan Musrenbang Perubahan RPJM dan Penyusunan RKP

Jumat, 29/08/2025 | 19:34 WIB
Inovasi Pangan Sehat, Jembatan Petani “Mekar Tani” Menuju Kemandirian Ekonomi

Inovasi Pangan Sehat, Jembatan Petani “Mekar Tani” Menuju Kemandirian Ekonomi

Jumat, 15/08/2025 | 09:39 WIB
Satgas PKH

Satgas PKH Temukan Perusakan Hutan Konservasi di Lima Puluh Kota

Senin, 04/08/2025 | 13:53 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

FOMO dan Solusinya
OPINI

FOMO dan Solusinya

Rabu, 08/10/2025 | 18:03 WIB

SelengkapnyaDetails
Pasaman 80 Tahun: Bangkit Tanpa Merusak, Maju Tanpa Menghancurkan

Pasaman 80 Tahun: Bangkit Tanpa Merusak, Maju Tanpa Menghancurkan

Rabu, 08/10/2025 | 08:16 WIB
Sumbar dalam IMDI 2025

Sumbar dalam IMDI 2025

Selasa, 07/10/2025 | 06:50 WIB
Hamas, Gaza Plan, dan “Kematian” Solusi Dua Negara

Hamas, Gaza Plan, dan “Kematian” Solusi Dua Negara

Senin, 06/10/2025 | 15:03 WIB
Mengatasi Kemacetan di Pasar Padang Luar: Solusi Penertiban Pedagang untuk Lalu Lintas yang Berkeselamatan

Mengatasi Kemacetan di Pasar Padang Luar: Solusi Penertiban Pedagang untuk Lalu Lintas yang Berkeselamatan

Kamis, 02/10/2025 | 13:24 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Bank Nagari Pangkas Suku Bunga Kredit dan KPR

    Bank Nagari Pangkas Suku Bunga Kredit dan KPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagal Berantas PETI, WALHI dan PDRI Laporkan Gubernur hingga Kapolda ke Komnas HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UM Sumatera Barat Dorong Literasi Keuangan Mahasiswa Lewat Kuliah Umum Pasar Modal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan Islam, Musala Pondok Tahfiz Nurul Hidayah Mulai Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasaman 80 Tahun: Bangkit Tanpa Merusak, Maju Tanpa Menghancurkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID– Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah rawan lakalantas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sijunjung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sijunjung dan Jasa Raharja melaksanakan survei dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas, Selasa (7/10).Kegiatan ini menyasar beberapa titik rawan kecelakaan di Kabupaten Sijunjung yang selama ini menjadi perhatian aparat kepolisian dan masyarakat.Dengan melibatkan dua personel Satlantas yakni Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K dan AIPDA Irwandi, S.H beserta tim turun langsung ke lapangan untuk memastikan penempatan rambu dilakukan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan di lapangan.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/sumatera-barat/sijunjung/hh-134076/ciptakan-lalu-lintas-yang-aman-polres-sijunjung-dan-dishub-pasang-rambu-di-titik-rawan-laka/
  • Terlihat antrean panjang kendaraan, terutama truk dan bus, mengisi BBM subsidi jenis solar di SPBU di Kota Padang hari ini Rabu (8/10).
Kondisi ini mengindikasikan bahwa permintaan melebihi pasokan di beberapa SPBU.🎥 : @putrimeriyantipertiwi

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.