“Dalam akta pernyataan penyerahan/pelepasan hak atas tanah itu, ada tandatangan klien kami atas nama Zulkifi Daniel. Padahal yang bersangkutan tidak pernah menandatangani. Bahkan tanda tangan yang ditemukan jauh berbeda dari tanda tangan aslinya” katanya.
Dalam pelepasan hak yang tanda tangannya dipalsukan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah tanah milik masyarakat kapeh panji yang berada di beberapa nagari itu diserahkan kepada pihak kedua secara sukarela dan hak kepemilikan tanah beralih menjadi miliknya.
Menurutnya, sedikitanya ada 40 berkas bidang tanah yang tanda tangannya dipalsukan untuk membuat surat pelepasan hak tersebut. “Kami harap Polres Lima Puluh Kota melalui Satreskrim segera memproses pengaduan ini sehingga tidak terjadi kasus mafia tanah di Lima Puluh Kota,” katanya.
Lebih jauh Vault Vandelant SH menyebutkan dari bebarapa dokumen pelepasan hak yang tanda tangannya dipalsukan tersebut, bahkan di antaranya sudah mendapat pengakuan dari pihak nagari setempat, seperti yang tertuang dari surat keterangan yang dikeluarkan oleh wali nagari.
“Dugaan kami ada beberapa pihak yang ikut terlibat dalam perkara ini, untuk lebih rincinya kita tunggu hasil penyelidikan polisi,” pungkasnya. (h/ddg)