50 KOTA, HARIANHALUAN.ID – Zulkifi Daniel, warga Kelurahan Padang Karambia melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan beberapa orang, untuk melakukan pembuatan surat alas hak sporadik dalam pengurusan sertifikat tanah milik masyarakat kapeh panji yang terletak di Nagari Batu Balang, Nagari Bukik Limbuku dan Nagari Pilubang Kabupaten Lima Puluh Kota ke Mapolres setempat, pada Kamis (21/12) siang.
Melalui kuasa Hukumnya Vault Vandelant SH mengatakan, akibat dari pemalsuan tanda tangan tersebut maka timbul pengalihan Hak tanah milik masyarakat kapeh panji selaku pemilik yang sah kepada orang lain.
“Untuk itu, kami membuat pengaduan ke Mapolres Lima Puluh Kota untuk mengusut tuntas pemalsuan tanda tangan dokumen ini, bukti-buktinya juga telah kami miliki,” sebut Vault Vandelant SH.
Dikatakan, sebelumnya kliennya diberi kuasa oleh masyarakat Jorong Kapeh Panji Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banul Hampu Kabupaten Agam, bersama dua rekannya berinisial EBD dan AM (meninggal dunia) untuk mengurus pengurusan sertifikat hak milik tanah kepunyaan anak nagari Jorong Kapeh Panji yang terletak di nagari Batu Balang, Pilubang dan Nagari Bukik Limbuku,Kecamatan Harau.
“Kuasa tersebut juga dikatahui oleh pihak nagari dan KAN Nagari Taluak IV Suku yang ditanda tangani pada tahun 2017 lalu,” katanya.
Namun faktanya, kuasa tersebut diduga malah disalahgunakan untuk membuat surat alas hak sporadik dan pernyataan penyerahan/pelepasan hak atas tanah kepada orang lain.