Informasi yang dihimpun menyatakan, dua proyek bermasalah ini dikerjakan kontraktor bernama Aliman serta didanai lewat APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan nilai kontrak mencapai Miliaran rupiah.
Namun, dokumen lelang yang sempat ditelusuri memperlihatkan adanya sejumlah kejanggalan, mulai dari proses tender yang minim pengawasan hingga penggunaan perusahaan cangkang sebagai pelaksana.
Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI-KPNPA) Kabupaten Mentawai akan segera melayangkan laporan ke aparat penegak hukum atas dugaan korupsi dan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan proyek ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor. Permintaan konfirmasi lewat telfon maupun WhatsApp yang Haluan layangkan ke nomor telfon Aliman di nomor 0812761466XX masih belum mendapatkan respon.
Terlepas dari itu semua, masyarakat adat desa Pasakiat Taileleu kini berharap aparat penegak hukum beserta pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh serta mengusut tuntas dugaan korupsi yang diduga kuat terjadi di d ua proyek ini.
“Masyarakat Taileleu butuh jalan yang layak dan sungai yang bagus tertata. Kami tidak butuh janji, kami butuh keadilan serta aksi nyata pemerintah untuk mengusut tuntas proyek yang telah menyengsarakan kami ini,” tegas Rafael Sakelak. (*).