MENTAWAI,HARIANHALUAN.ID- Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan normalisasi sungai di desa Pasakiat Taileleu Kecamatan Siberut Barat Daya Kabupaten Kepulauan Mentawai akan segera berlanjut ke ranah hukum.
Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI-KPNPA) Kabupaten Mentawai segera melaporkan dugaan korupsi yang telah menyengsarakan ribuan orang masyarakat adat ini kepada aparat penegak hukum.
“Ya. Kita sudah monitoring. Bukti-bukti indikasi korupsi serta dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup yang terjadi di dua proyek bermasalah itu sedang kita kumpulkan.” ujar Ketua DPW BPI-KPNPA Mentawai Delau, kepada Haluan Senin (5/5/2025).
Menurut Delau, kedua proyek tersebut memiliki banyak sekali kejanggalan. Termasuk ketidak transparanan pelaksanaan proyek, serta dugaan pengambilan pasir laut didalam Kawasan konservasi wilayah pesisir.
Indikasi itu, dikuatkan dengan kesaksian masyasrakat setempat serta kenyataan begitu cepat rusaknya ruas jalan penghubung antara desa Taileleu dan dusun Peipei.
“Begitupun dengan proyek normalisasi sungai yang dilakukan asal-asalan. Setelah proyek dikerjakan luapan banjir rob air laut malah semakin parah menggenangi pemukiman masyarakat,” jelasnya.
Delau menegaskan. indikasi korupsi serta kejahatan lingkungan yang terjadi di seputaran dua proyek harus diusut tuntas. DPW BPI-KPNPA Mentawai akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia untuk menyeret para pelaku yang terlibat ke meja hijau.
“Kalau tidak putus di Kejaksaan Mentawai, akan kita laporkan ke Kejati Sumbar. Kalau tidak diusut juga pasti akan kita bawa sampai ke Kejaksaan Agung. Kita sudah tidak ingin lagi Mentawai menjadi lading bancakan para koruptor ,” tegasnya. (*)