KEPULAUAN MENTAWAI, HARIANHALUAN. ID – Satuan Reskrim dan Intel Polsek Siberut Kepulauan Mentawai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FB (37), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun Muara, Desa Muara Siberut, ditangkap saat berada di kediamannya.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut,” uajr Kapolsek Siberut AKP Yahya, Senin (2/6/2025).
Menindaklanjuti informasi itu, kata AKP Yahya, tim gabungan Reskrim dan Intel Polsek Siberut melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (31/5/2025).
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti satu paket besar daun ganja kering, empat paket sedang daun ganja kering, empat puluh paket kecil daun ganja kering.
Kemudian, dua timbangan digital merk Tanita dan Camry, mancis, pipet berbentuk sendok, bungkus nasi, plastik klip bening, pisau, serta kayu pemotong daun ganja, uang tunai Rp1,8 juta dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy A13 5G.
Dikatakannya, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Mentawai dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kepulauan.
“Pelaku yang merupakan aparat desa ini telah lama meresahkan masyarakat. Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung War on Drugs di Kepulauan Mentawai,” ucapnya.
Ia menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Siberut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. War on Drugs akan terus digalakkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya narkoba. (*)