HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai melakukan kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang. Kerja sama pada bidang datun tersebut untuk mendorong dan memperkuat penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Mentawai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Mentawai, Ira Febrina SH MSi menyampaikan, bahwa kerja sama merupakan bagian dari upaya preventif terhadap potensi permasalahan hukum. Selain itu juga dalam masalah sengketa hukum dibidang perdata dan tata usaha negara dalam konteks jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ke depan yang menjadi fokus dalam perjanjian kerja sama ini yaitu penegakan hukum dan kepatuhan yang akan ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus ligitasi dan non ligitasi,” ujar Ira, Rabu (18/9).
Ia menjelaskan, sebagaimana yang diamanatkan instruksi presiden no.2 tahun 2021 yang mana Kejaksaan Agung diberi amanah mendorong dan memperkuat penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan pemerintah daerah khususnya di Kepulauan Mentawai.
“Inilah yang akan kita lakukan ke depannya dalam hal penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” sebutnya lagi.
Ia berharap dan mengimbau pemerintah daerah Mentawai untuk memastikan tenaga kontrak daerah, pengelola resort, aparatur desa, termasuk para pekerja terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ira juga menambahkan, dengan ditindaklanjuti kerja sama antara Kejari Mentawai dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang ini, juga sebagai media sosialisasi dan edukasi kepada pemberi kerja atau badan usaha mengenai hak dan kewajiban terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kasi Datun Kejari Mentawai, Muhasnan juga menambahkan, ke depannya akan diminta agar seluruh pelaku usaha atau badan usaha memastikan tenaga kerjanya terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi hendaknya seluruh stakeholder telah memiliki jaminan sosial ke depannya di Mentawai ini,” sebut Muhasnan menambahkan. (h/win)