Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur sistem penghasilan tunggal (single salary).
“ASN yang telah menerima jasa pelayanan medis tidak lagi menerima TPP dari pemerintah daerah. Namun, RSUD sebagai BLUD bisa mengelola pendapatannya untuk memberikan insentif tambahan sesuai regulasi,” jelas Hendri.
Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung dan tidak ada penghentian sebagaimana yang diberitakan.
Wawako Allex Saputra menambahkan, Pemko akan terus mengawasi agar tidak ada informasi menyesatkan yang beredar tanpa klarifikasi.
“Semua pihak perlu bijak dalam menyampaikan informasi. Jangan sampai merusak kepercayaan publik,” ujarnya. (*)