“Kami berharap sinergi antara KPU dan Pemko Padang Panjang ini dapat terus kita jaga ke depan,” sampainya.
Senada dengannya, Hidayatul Fajri menyampaikan penyerahan sisa dana hibah ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi bukti bahwa Bawaslu telah menjalankan amanah penggunaan dana hibah dengan penuh tanggung jawab dan efisiensi.
“Kami berkomitmen dalam menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Dapat kami laporkan, sisa dana hibah sebesar Rp320 juta telah kami kembalikan ke Kas Daerah pada akhir Maret 2025 lalu,” tuturnya. (*)