Begitu juga dikatakan Unit Halal Sucofindo, Handra Yaspita. Dikatakannya, banyak UMKM yang tidak memahami bagaimana mendapatkan sertifikat halal ini. Pra audit ini dilakukan bagaimana mengedukasi RM/resto terpilih dan mengajarkannya.
“Kita mengedukasi RM/resto ini, mulai dari pengisian dokumen dan semua proses, hingga mendapatkan sertifikat halal. Agar mereka bisa mengantisipasi temuan-temuan yang terjadi belakangan ini,” tuturnya.
Pihaknya juga memberitahukan bagaimana proses audit nanti yang akan dijalankan. Mulai dari pengisian dokumen, membuat akun pada aplikasi SiHalal, hingga sidang dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Yang menjadi indikator utama dalam pra audit ini, mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksi hingga penyajiannya.
“Banyak benefit yang didapatkan RM/resto ini jika sudah mendapatkan sertifikat halal. Mulai dari meningkatnya pelanggan, hingga keamanan dan kenyamanan pelanggan dalam menikmati sajian,” ucapnya lagi.
Sementara itu Satuan Pengawas BPJPH, Dr. Ikrar Abdi, S.Ag, M.A menambahkan, pihaknya akan mengawasi setiap bahan yang digunakan dalam membuat olahan makanan. Itu harus memiliki sertifikat halalnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada RM/resto ini selama enam bulan sejak diterimanya sertifikat halal,” tambahnya.