PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Panjang Barat, Muhammad Nur, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengurus Masjid Nurul Huda periode 2025–2030 kepada Ketua terpilih, Jasriman.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Silaing Bawah, Selasa (12/8/2025) malam ba’da Salat Isya, dengan dihadiri oleh jemaah, Lurah Silaing Bawah, Ketua LPM, tokoh masyarakat dan sejumlah undangan.
Dalam sambutannya, Muhammad Nur, menyampaikan harapan agar pengurus yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, serta menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan ibadah, pendidikan dan sosial bagi masyarakat sekitar.
“Kami yakin pengurus Masjid Jami Nurul Huda Silaing Bawah ini mampu menjadikan masjid sebagai wadah sentral keagamaan dan pembinaan akhlak masyarakat Silaing Bawah di samping sebagai tempat untuk menjalankan ibadah,” ucapnya.
Ketua pengurus Masjid Jami Nurul Huda (MJNH), Jasriman, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jemaah, tokoh masyarakat dan pihak-pihak yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengemban amanah ini.
“Terima kasih khusus juga kami sampaikan kepada Bapak Kepala KUA Kecamatan Padang Panjang Barat, Muhammad Nur, yang telah menyerahkan SK kepengurusan pada malam ini. Semoga Allah membalas semua kebaikan beliau dengan pahala yang berlipat ganda,” ucap Jasriman.
Dikatakan Jasriman, masjid bukan hanya tempat melaksanakan salat, tetapi juga pusat pembinaan akhlak, pendidikan umat dan kegiatan sosial yang bermanfaat. Karena itu, kami mengajak seluruh jemaah untuk bersama-sama memakmurkan Masjid Nurul Huda, baik dengan hadir dalam salat berjemaah, mengikuti majelis ilmu, maupun berpartisipasi dalam program-program kemasjidan yang akan kita jalankan.
“Kami yakin, tanpa kebersamaan, tanpa dukungan seluruh jemaah, pengurus tidak akan mampu bekerja optimal. Mari kita jadikan masjid ini sebagai tempat yang nyaman, makmur dan menjadi cahaya bagi masyarakat Kelurahan Silaing Bawah,” ujarnya. (*)