HARIANHALUAN.ID — Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang Panjang menggencarkan sosialisasi pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara online menggunakan aplikasi Mobile Signal.
Kepala Samsat Padang Panjang, Syafnur, menyebutkan, sosialisasi aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal ini sebagai upaya untuk meningkatkan transaksi pembayaran pajak secara online.
“Samsat Digital Nasional sudah diluncurkan sejak 2020. Tahun 2023 ini disosialisasikan secara masif di Sumbar dan kita bersyukur di wilayah kerja Samsat Padang Panjang menjadi yang pertama dipilih. Kita berharap informasi terkait aplikasi Signal ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat banyak,” harapnya, Rabu (23/8).
Sementara Kepala UPTD Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Bappeda Sumbar, Suhendri menyampaikan, melalui Signal proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dapat dilakukan dengan mudah, di mana saja, dan bisa kapan saja.
“Aplikasi ini merupakan One Stop Digital Service tanpa harus hadir ke Kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya. Cukup melalui telepon seluler, semuanya dalam genggaman anda,” tuturnya.
Sebelumnya Tim Supervisi Korlantas Polri yang dipimpin oleh Kasi Standar Subdit STNK Dit Regident Korlantas Polri Yaitu AKBP Petrus Meisto Siahaan juga telah melakukan kegiatan supervisi di Samsat Padang Panjang.
Tim Supervisi juga memaparkan beberapa Inovasi untuk peningkatan pelayanan di Kantor Bersama Samsat, yaitu Backup Jumlah Data Ranmor Per Polda, Pembangunan Single Database Ranmor Nasional, Mendukung Pengembangan Inovasi Pembina Samsat Tingkat Provinsi, termasuk penambahan fitur cek status dalam aplikasi signal guna mendorong kesadaran wajib pajak.
Korlantas Polri akan menyosialisasikan secara persuasif untuk menerapkan Pasal 74 Undang-undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan melalui Aplikasi Signal maupun Informasi di media cetak maupun elektronik. (*)