Untuk anggaran belanja operasi 2024 naik sebesar 3,58 persen jika dibandingkan dengan perubahan APBD 2023. Kenaikan belanja operasi bersumber dari belanja pegawai yang naik sebesar 8,24 persen dan belanja bantuan sosial yang naik sebesar 216,57 persen. Kenaikan belanja pegawai terjadi karena pemenuhan belanja pegawai mengikuti aturan kenaikan gaji pokok PNS sebesar delapan persen pada 2024.
“Anggaran belanja modal dianggarkan sebesar Rp71.663.782.244, turun sebesar Rp17.632.740.761 dibandingkan pada perubahan APBD 2023. Sedangkan alokasi belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp2,5 miliar, naik sebesar 150 persen atau Rp1,5 miliar dibandingkan dengan anggaran belanja tak terduga pada perubahan APBD 2023,” katanya.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp30 miliar. Bersumber dari SILPA berupa perkiraan penghematan belanja 2023. Lalu, pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp1 miliar yang direncanakan untuk penambahan investasi pada PT Bank Nagari Sumatra Barat.
“Diharapkan dengan adanya penambahan penyertaan modal ini dapat meningkatkan PAD dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dengan demikian, maka pembiayaan netto yang direncanakan dalam RAPBD 2024 ini adalah sebesar Rp29 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sonny mengatakan, hal ini dilakukan guna penyederhanaan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menetapkan semua jenis pajak daerah dan retribusi daerah, agar ditetapkan dalam satu peraturan daerah saja.
“Dalam Pasal 94 UU HKPD dinyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” katanya.