Perda ini nantinya akan menjadi bagian penting dalam optimalisasi peningkatan pendapatan daerah sebagai penopang dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. “Untuk menyusun ranperda yang baru, pemerintah daerah bersama Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan kajian yang dimuat dalam suatu naskah akademik,” katanya.
Dengan diundangkannya perda ini nantinya, sebut Sonny, diharapkan dapat meningkatkan PAD guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, menerapkan optimalisasi tata kelola penyelenggaraan pajak dan retribusi. Termasuk juga memberikan pedoman bagi aparatur, serta masyarakat dalam penyelenggaraan pajak dan retribusi. (*)