PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Sumatra Barat, Kementerian ATR/BPN dan dinas terkait akan membongkar konstruksi bangunan hotel, serta Kafe Xakapa yang berdiri secara ilegal di sekitaran sempadan objek wisata lembah Anai dalam waktu dekat.
Rencana pembongkaran bangunan yang menyalahi aturan tata ruang lantaran berdiri di kawasan lindung atau konservasi itu, merupakan hasil sidang pleno Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Sumbar bersama instansi pemerintah terkait lainnya.
Anggota Dewan Sumber Daya Air Sumatra Barat, Firman Hidayat menjelaskan, beberapa waktu lalu Kementerian ATR BPN telah melakukan survei lapangan dan menyatakan bahwa dua objek bangunan tersebut telah melanggar aturan tata ruang.
“Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan rapat pembahasan kasus dalam rangka penertiban pemanfaatan ruang di Kawasan Lembah Anai pada tanggal 17 April lalu,” ujarnya kepada Haluan, Kamis (2/5/2024).
Kesimpulan survey lapangan, Kedua lokasi Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yaitu kegiatan Pembangunan Rest Area dan Hotel PT HSH dan Xakapa Cafe , dinilai melanggar bidang Sumber Daya Air.
Hal itu tidak terlepas dari kenyataan bahwa kedua bangunan itu berdiri tepat di kawasan sempadan sungai yang notabene merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 28/2015 dan tidak memiliki rekomendasi/izin dari sektor terkait.
“Lokasi tersebut berada di Ruwasja, namun lokasi tersebut belum memiliki rekomendasi atau izin dari sektor yang berwenang,” jelasnya