PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman meninjau lapangan, dalam rangka pertimbangan teknis pertanahan untuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kegiatan non berusaha di Sikabu, Jumat (28/2/2024).
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Zulmasri menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan identifikasi, inventarisasi dan validasi kondisi faktual di lokasi yang dimohonkan.
“Peninjauan ini penting untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan yang berlaku, serta menghindari potensi permasalahan di kemudian hari,” ujar Zulmasri.
Zulmasri menyampaikan dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi lahan, penggunaan eksisting, serta aspek-aspek teknis lainnya. Kemudian hasil dari peninjauan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penerbitan KKPR untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan aturan tata ruang yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman dalam mendukung penataan ruang yang berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan lahan di daerah tersebut. (*)