PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan peninjauan lapangan dalam rangka pertimbangan teknis pertanahan, untuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kegiatan berusaha di Nagari Kataping, Kecamatan Batang Anai.
Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Syafrizal bersama jajaran staf teknis yang turut serta dalam kegiatan pada Senin (21/4/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan identifikasi, inventarisasi dan validasi kondisi faktual di lokasi yang dimohonkan, sebagai bagian dari proses kajian teknis sebelum diterbitkannya rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha di wilayah tersebut.
“Peninjauan lapangan ini merupakan tahapan penting dalam memastikan bahwa pemanfaatan ruang yang diajukan oleh pemohon telah sesuai dengan peruntukan tata ruang yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga membantu kami mengumpulkan data dan informasi faktual sebagai bahan pertimbangan teknis,” ujar Syafrizal.
Peninjauan ini merupakan permohonan dari usaha salah satu perumahan. Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan KKPR dapat berjalan sesuai prosedur dan mendukung pengembangan kegiatan usaha yang tertib secara administrasi dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Padang Pariaman. (*)