PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Menindaklanjuti permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang diajukan PT. Kunango Jantan, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan di Nagari Kataping, Kecamatan Batang Anai, Senin (28/72025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Syafrizal, selaku Ketua Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan dan diikuti oleh jajaran tim teknis yang terdiri dari tenaga profesional di bidang penataan ruang dan pertanahan.
Peninjauan ini merupakan bagian dari prosedur teknis yang harus dilalui dalam proses evaluasi dan pemberian pertimbangan terhadap rencana pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha.
Syafrizal menjelaskan bahwa kegiatan peninjauan ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menginventarisasi, serta memvalidasi kondisi eksisting dari lokasi yang diajukan oleh PT. Kunango Jantan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa lokasi yang direncanakan untuk pembangunan kegiatan usaha benar-benar sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap permohonan yang masuk, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha, ditelaah secara objektif dan menyeluruh. Peninjauan lapangan menjadi langkah penting untuk memperoleh gambaran riil di lapangan, yang nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan teknis,” kata Syafrizal.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kantah Padang Pariaman memiliki komitmen kuat dalam mendukung agenda pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Oleh karena itu, proses verifikasi dan validasi lapangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya untuk mewujudkan tata ruang yang tertib, terarah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Syafrizal berharap dapat terus memberikan dukungan terhadap pengembangan investasi yang produktif, tanpa mengesampingkan aspek legalitas dan keberlanjutan tata ruang. (*)