PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka pertimbangan teknis pertanahan untuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kegiatan berusaha pada dua nagari di kabupaten tersebut, Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan, Syafrizal bersama tim teknis dari Kantor Pertanahan. Lokasi bidang tanah yang ditinjau berada di Nagari Sungai Abang, Kecamatan Lubuk Alung, dan Sungai Buluh Barat, Kecqmatan Barang Anai, yang ditunjukkan secara langsung oleh pihak pemohon.
Syafrizal menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan identifikasi, inventarisasi dan validasi kondisi faktual terhadap lokasi bidang tanah yang dimohonkan.
“Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang yang berlaku,” ujar Syafrizal.
Peninjauan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan KKPR Kegiatan Berusaha, guna menjamin legalitas dan ketepatan pemanfaatan ruang sesuai dengan kebijakan penataan ruang nasional maupun daerah.
Kantor Pertanahan Padang Pariaman berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima, serta mendukung percepatan investasi dan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tata ruang. (*)