PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Upaya damai kembali diutamakan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman, dengan menggelar mediasi guna menyelesaikan persoalan pertanahan yang melibatkan pemohon dan pihak terkait, Rabu (13/8/2025). Proses ini menjadi langkah awal untuk memastikan sengketa diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan.
Kepala Kantor Pertanahan Padang Pariaman, Ahmad Yahdi menyatakan, kegiatan mediasi difokuskan untuk mendengar langsung keterangan dari pemohon sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan.
“Langkah ini penting agar kami memiliki gambaran jelas sebelum mengambil keputusan lanjutan,” ujar Yahdi.
Mediasi dilakukan dengan mengedepankan asas musyawarah, keterbukaan dan berpegang pada prosedur resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Para pihak diberikan ruang setara untuk menyampaikan pandangan, kronologi dan bukti, demi mencari titik temu yang adil.
Melalui proses ini, Kantor Pertanahan berharap tercapai kesepakatan yang dapat menjadi dasar penyelesaian masalah secara adil, konstruktif dan menguntungkan semua pihak, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa secara damai. (*)