PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi bersama Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis dan seluruh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), menggelar sidang GTRA di Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sekretaris Daerah Kantor Bupati di Parit Malintang, Rabu (13/8/2025).
Sidang ini bertujuan membahas calon subjek dan objek redistribusi tanah yang akan diusulkan untuk ditetapkan secara resmi. Pembahasan mencakup verifikasi terhadap warga yang memenuhi persyaratan, serta lahan yang layak untuk dijadikan objek redistribusi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menjelaskan bahwa proses redistribusi tanah dilakukan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Peserta redistribusi tanah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan perundang-undangan dapat diusulkan sebagai calon subjek dan objek penerima sertifikat redistribusi tanah,” ujar Ahmad Yahdi.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam pelaksanaan program reforma agraria ini. Menurutnya, redistribusi tanah merupakan salah satu upaya pemerataan kepemilikan tanah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah nagari-nagari.
Sidang GTRA ini menjadi langkah penting dalam memastikan program reforma agraria berjalan tepat sasaran, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman. (*)