PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman mengadakan Rapat Konfirmasi Kegiatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PTP PKKPR) terkait kegiatan berusaha yang berlokasi di Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kamis (21/8/2025).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, dengan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, serta sejumlah pelaku usaha yang mengajukan permohonan kegiatan berusaha.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menegaskan pentingnya rapat konfirmasi ini sebagai bentuk verifikasi dan klarifikasi antara objek dan subjek permohonan kegiatan berusaha.
“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan konfirmasi kesesuaian objek dan subjek yang dimohonkan, sehingga pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai aturan, serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad Yahdi mengharapkan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan kegiatan rapat ini untuk memastikan legalitas dan kesesuaian usaha mereka dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat berjalan lancar dengan suasana dialogis antara pihak Kantor Pertanahan dan pelaku usaha, sehingga menghasilkan pemahaman bersama dalam mendukung iklim investasi yang tertib dan sesuai regulasi di Kabupaten Padang Pariaman. (*)