PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Pemkab Padang Pariaman resmi menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (25/8).
Perubahan APBD ini disusun sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan dinamika pembangunan dan kebutuhan prioritas daerah.
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menegaskan, seluruh proses penyusunan Perubahan APBD 2025 dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Sebagai instrumen penting pembangunan daerah, APBD harus dikelola dengan prinsip yang sehat dan berkesinambungan,” ujarnya.
JKA menjelaskan, perubahan APBD dilatarbelakangi beberapa faktor, antara lain kebijakan baru pemerintah pusat maupun daerah terkait efisiensi anggaran, pergeseran anggaran tahun berjalan, serta penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hasil audit BPK.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan turun menjadi Rp1,36 triliun dari semula Rp1,45 triliun. Sementara itu, belanja daerah juga disesuaikan menjadi Rp1,46 triliun dari Rp1,55 triliun. Kondisi ini menempatkan APBD Padang Pariaman 2025 pada posisi defisit sekitar Rp98,23 miliar.