PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman kembali melaksanakan kegiatan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) dan pelepasan hak atas tanah untuk proyek pembangunan Jalan Tol Padang–Kapalo Hilalang, Jumat (3/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman tersebut merupakan bagian dari percepatan penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis nasional di Provinsi Sumatera Barat.
Pada kesempatan itu dilakukan pembayaran ganti kerugian terhadap dua bidang tanah yang berlokasi di Nagari Sungai Abang, Kecamatan Lubuk Alung. Proses pembayaran dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, bersama Tim Satgas B, perwakilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang–Kapalo Hilalang, serta jajaran terkait.
Ahmad Yahdi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan hak masyarakat terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembayaran ganti rugi ini tidak hanya memastikan hak masyarakat terpenuhi, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur jalan tol yang akan meningkatkan konektivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera Barat,” ujarnya.
Proses pembayaran berjalan transparan, akuntabel, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat pemilik tanah yang menerima ganti rugi. Dengan terselesaikannya pembayaran ini, diharapkan tahapan pengadaan tanah dapat semakin lancar, sehingga pembangunan jalan tol strategis tersebut bisa segera terealisasi untuk kepentingan masyarakat luas. (*)