PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Penyelesaian Tunggakan Pelayanan dan Penyajian Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) di Aula Kantah setempat, Jumat (3/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat pengawas, serta beberapa pegawai terkait.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yandi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindaklanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya adalah memberikan pemahaman terkait langkah teknis penyelesaian tunggakan pelayanan serta tata cara penyajian PDDM dalam laporan keuangan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh jajaran dapat memahami prosedur penyelesaian secara tepat, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Yandi.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya konsistensi dan ketelitian dalam pengelolaan data keuangan, khususnya terkait pendapatan yang diterima di muka. Hal ini diharapkan mampu mendukung penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, serta memenuhi prinsip good governance.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan pelayanan dan keuangan, sekaligus memperkuat akuntabilitas kinerja instansi dalam mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang lebih baik. (*)