PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Padang Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan legalisasi aset milik negara melalui kegiatan penyerahan sertifikat tanah kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat (Sumbar), yang berlangsung di aula Kantah setempat, Parit Malintang, Rabu (29/10/2025).
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, kepada perwakilan PT PLN UID Sumbar. Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan BUMN, dalam upaya mempercepat sertifikasi aset-aset negara guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mendukung pembangunan nasional.
Dalam sambutannya, Ahmad Yahdi menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari pelaksanaan program strategis nasional yang diamanatkan oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset yang dimiliki oleh instansi pemerintah maupun BUMN.
“Sertifikasi aset merupakan langkah penting dalam memastikan setiap aset negara memiliki kejelasan status hukum. Dengan adanya sertifikat, maka kepemilikan dan pemanfaatan tanah menjadi lebih tertib, aman, serta dapat mendukung perencanaan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Yahdi.
Lebih lanjut, Ahmad Yahdi menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan dan PT. PLN, khususnya dalam proses inventarisasi, penataan dan sertifikasi aset yang tersebar di berbagai wilayah.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan PT. PLN semakin memperkuat sinergi dalam menjaga kejelasan status hukum aset, serta mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan di Sumbar,” katanya.
Penyerahan sertifikat ini juga menjadi bentuk dukungan konkret dari Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang profesional, transparan dan akuntabel. Dengan kepastian hukum yang jelas, aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas, termasuk dalam memperlancar penyediaan layanan listrik di wilayah Padang Pariaman dan sekitarnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman terus berkomitmen untuk menjadi mitra strategis bagi berbagai instansi dalam mendukung pembangunan daerah, serta memperkuat tertib administrasi pertanahan di tingkat lokal maupun nasional. (*)














