Rabu, 29 Oktober 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR PADANG PARIAMAN

Pejabatnya Ditahan Terkait Kasus Korupsi, Pelayanan Perizinan di DPMPTP Padang Pariaman Berjalan Normal

Editor: Atviarni
Minggu, 29/10/2023 | 16:56 WIB
Kabid Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Padang Pariaman inisial ZRA saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan mesin coklat, Senin (2/10). IST

Kabid Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Padang Pariaman inisial ZRA saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan mesin coklat, Senin (2/10). IST

ShareTweetSendShare

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman melakukan penahanan terhadap Kabid Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Padang Pariaman inisial ZRA yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan mesin coklat, Senin (2/10), aktivitas pada lembaga perizinan tersebut tetap berjalan normal seperti biasanya. 

Plt DPMPTP Padang Pariaman Rifky Monrizal, akhir pekan kemarin mengatakan, untuk melaksanakan tugas yang ditinggal ZRA, diberikan amanat sementara kepada Sekretaris Dinas PMPTP, Andri Satria Masri. 

“Amanah tersebut diberikan sementara kepada Sekretariat Dinas sampai adanya keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Rifky Monrizal yang juga menjabat sebagai Kadis Perhubungan Padang Pariaman. 

Hal itu dilakukan untuk mengisi kekosongan pejabat, karena banyaknya aktivitas dan beban kerja yang ada di DPMPTP, agar aktifitas pelayanan dan pekerjaan dapat terus dilakukan dan tidak terhenti. 

Sebelumnya dalam kasus ini Kejari Pariaman menetapkan dua orang tersangka, yaitu Kabid DPMTMP berinisial ZRA dan pihak rekanan atau penyedia mesin coklat berinisial JS.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin coklat di Sentra IKM Coklat di Malibo Anai, Kayu Tanam Padang Pariaman tersebut mencapai Rp542 juta.

Kasi Intel Kajari Pariaman, Safarman mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2021 dan mulai diselidiki pada 2022.

Kasus ini bermula saat DPMPTP memiliki kegiatan pengadaan lima mesin coklat di sentra IKM coklat di Malibo Anai, Padang Pariaman tahun 2021.

Dalam perjalanannya, dilaksanakan pelelangan untuk pengadaan mesin tersebut.  Pemenang lelang penyedia mesin merupakan JS, seorang wiraswasta asal Jawa Barat. Sementara ZRA sebagai PPK.

Setelah pelelangan, sampai waktu yang dibubuhkan dikontrak perjanjian, pihak rekanan tidak menjalankan kontraknya (mesin tidak datang). Kemudian, kontrak diputus, sedangkan JS sudah menerima uang muka atas penyediaan mesin tersebut.

“Uang muka itu menyebabkan kerugian negara dan menjadi pijakan kami dalam mengusut persoalan ini,” kata Kasi Intel Kejari Pariaman Safarman kepada Haluan. (h/ahr)

Tags: Haluan NagariHeadlinePilihan EditorPresiden JokowiSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Kanwil BPN Sumbar

Kantah Padang Pariaman Ikuti Rapat Daring Bahas Administrasi Pertanahan Tanah Ulayat

Selasa, 28/10/2025 | 17:42 WIB
Kantor Pertanahan Padang Pariaman Gelar Rakor Percepatan PTSL 2025

Kantor Pertanahan Padang Pariaman Gelar Rakor Percepatan PTSL 2025

Sabtu, 25/10/2025 | 12:33 WIB
BP3MI Sumbar Fasilitasi Pelatihan Serta Beri Dukungan Bantuan Usaha bagi Purna PMI

BP3MI Sumbar Fasilitasi Pelatihan Serta Beri Dukungan Bantuan Usaha bagi Purna PMI

Sabtu, 25/10/2025 | 06:49 WIB
Fakta Terbaru Kasus Penusukan di Batang Gasan, Korban Ternyata Pelaku Pencabulan

Fakta Terbaru Kasus Penusukan di Batang Gasan, Korban Ternyata Pelaku Pencabulan

Jumat, 24/10/2025 | 21:13 WIB
Kantor Pertanahan Bahas Rencana Kegiatan Reforma Agraria Tahun 2026

Kantor Pertanahan Bahas Rencana Kegiatan Reforma Agraria Tahun 2026

Jumat, 24/10/2025 | 19:07 WIB
Indo Jalito Peduli Bangkitkan Harapan Warga Lewat Program Bedah Rumah

Indo Jalito Peduli Bangkitkan Harapan Warga Lewat Program Bedah Rumah

Jumat, 24/10/2025 | 14:27 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Memungsikan Surau, Menghidupkan Umat
OPINI

Memungsikan Surau, Menghidupkan Umat

Selasa, 28/10/2025 | 18:23 WIB

SelengkapnyaDetails
PHK Tanpa Pesangon, Cermin Buram Etika Bisnis Masa Pandemi

PHK Tanpa Pesangon, Cermin Buram Etika Bisnis Masa Pandemi

Selasa, 28/10/2025 | 15:20 WIB
Mau Dibawa ke Mana Ijazah Kita?

Mau Dibawa ke Mana Ijazah Kita?

Selasa, 28/10/2025 | 07:56 WIB
Implementasi Inovasi Kreatif di Sumatera Barat

Implementasi Inovasi Kreatif di Sumatera Barat

Senin, 27/10/2025 | 11:20 WIB
Siklus Pembangunan yang Inklusif

Siklus Pembangunan yang Inklusif

Senin, 27/10/2025 | 10:17 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Wabup Dharmasraya Klarifikasi soal Kegaduhan di Medsos

    Wabup Dharmasraya Klarifikasi soal Kegaduhan di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Negeri di Sawahlunto Ditemukan Meninggal di Ruang Kelasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumatera Barat, Negeri Lulusan Doktor yang Tak Punya Lapangan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Tidak Dihargai, PWI Dharmasraya Kecewa dengan Perlakuan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Puisi Terbaik Karya Najla Nazihah, Siswi SMP Al Ishlah Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Jalan Hafid Jalil Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Selasa, (28/10/2025) sekitar pukul 11,15 WIB.Beberapa unit rumah terbuat dari kayu diperkirakan habis dilalap si jago merah. Sejumlah mobil mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) kesulitan memadamkan api karena rumah berada pada gang yang sempit.Sejumlah Damkar dari Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam saat ini masih berjibaku memadamkan api yang berada perumahan padat penduduk. Petugas pemadam berusaha meminimalisir kebakaran agar tidak menyebar ke rumah yang lain.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/peristiwa/hh-138007/kebakaran-di-guguk-panjang-bukittinggi-sejumlah-rumah-dari-kayu-habis-dilalap-api/
  • PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Seorang ibu muda di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), berinisial RR (32), warga Kampung Sariak, Nagari Rawang Gunung Malelo, Kecamatan Sutera, meninggal dunia setelah seminggu sebelumnya diduga meminum racun rumput merek Roundup. Korban meninggal di Puskesmas Surantih, Minggu (26/10) pagi.Informasi yang dihimpun, korban sempat dirawat di RSUD M. Zein Painan selama beberapa hari setelah kejadian, sebelum akhirnya diperbolehkan pulang. Namun, napas korban kembali sesak pada Minggu dini hari dan akhirnya meninggal sekitar pukul 08.00 WIB di puskesmas.Kepala Kampung Sariak, Saprianto, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, RR merupakan ibu rumah tangga, sedangkan suaminya bekerja sebagai buruh pembuat gambir. Pasangan ini memiliki empat orang anak, masing-masing berusia 2 tahun, dua orang masih duduk di sekolah dasar, dan satu pelajar SMP berusia 15 tahun.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/peristiwa/hh-137867/tragis-ibu-empat-anak-di-pessel-nekat-minum-racun-diduga-karena-terlilit-utang/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.