PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman melakukan penahanan terhadap Kabid Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Padang Pariaman inisial ZRA yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan mesin coklat, Senin (2/10), aktivitas pada lembaga perizinan tersebut tetap berjalan normal seperti biasanya.
Plt DPMPTP Padang Pariaman Rifky Monrizal, akhir pekan kemarin mengatakan, untuk melaksanakan tugas yang ditinggal ZRA, diberikan amanat sementara kepada Sekretaris Dinas PMPTP, Andri Satria Masri.
“Amanah tersebut diberikan sementara kepada Sekretariat Dinas sampai adanya keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Rifky Monrizal yang juga menjabat sebagai Kadis Perhubungan Padang Pariaman.
Hal itu dilakukan untuk mengisi kekosongan pejabat, karena banyaknya aktivitas dan beban kerja yang ada di DPMPTP, agar aktifitas pelayanan dan pekerjaan dapat terus dilakukan dan tidak terhenti.
Sebelumnya dalam kasus ini Kejari Pariaman menetapkan dua orang tersangka, yaitu Kabid DPMTMP berinisial ZRA dan pihak rekanan atau penyedia mesin coklat berinisial JS.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin coklat di Sentra IKM Coklat di Malibo Anai, Kayu Tanam Padang Pariaman tersebut mencapai Rp542 juta.
Kasi Intel Kajari Pariaman, Safarman mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2021 dan mulai diselidiki pada 2022.
Kasus ini bermula saat DPMPTP memiliki kegiatan pengadaan lima mesin coklat di sentra IKM coklat di Malibo Anai, Padang Pariaman tahun 2021.
Dalam perjalanannya, dilaksanakan pelelangan untuk pengadaan mesin tersebut. Pemenang lelang penyedia mesin merupakan JS, seorang wiraswasta asal Jawa Barat. Sementara ZRA sebagai PPK.
Setelah pelelangan, sampai waktu yang dibubuhkan dikontrak perjanjian, pihak rekanan tidak menjalankan kontraknya (mesin tidak datang). Kemudian, kontrak diputus, sedangkan JS sudah menerima uang muka atas penyediaan mesin tersebut.
“Uang muka itu menyebabkan kerugian negara dan menjadi pijakan kami dalam mengusut persoalan ini,” kata Kasi Intel Kejari Pariaman Safarman kepada Haluan. (h/ahr)














