PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat di Padang Pariaman, Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten setempat mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas atas tanah wakaf, Kantah Padang Pariaman melakukan program strategis dengan membuat kerja sama dengan Kementerian Agama setempat di Kantor Pertanahan setempat, Parit Malintang, Selasa (30/7/2024).
“Kami menyambut baik, Kementerian Agama Padang Pariaman untuk bersama melakukan perjanjian kerja sama (MoU) terkait sertifikasi tanah wakaf ini,” ujar Kepala Kantah Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, Selasa (30/7/2024).
Yahdi mengungkapkan, kerja sama ini untuk melindungi legalitas tanah wakaf. Sehingga dapat mencegah dan aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sengketa atas tanah wakaf.
“Dengan adanya perjanjian ini saya berharap ke depan akan dilakukan pendataan lebih baik lagi, apabila tanah wakaf tidak terdaftar akan berpotensi terjadinya sengketa,” ucap Ahmad Yahdi.
Yahdi menyampaikan, masih banyak sekali tanah-tanah wakaf di Padang Pariaman belum terdaftar dan belum tersertifikasi.
“Wilayah Padang Pariaman yang begitu luas, mencapai 1.328,79 km2 dan banyak tanah wakaf yang belum didaftarkan di KUA apalagi bersertifikat, terpenting jika sudah diikrarkan wakaf di KUA, segera urus sertifikatnya. Dan komitmen kami Kantah Padang Pariaman segera menyelesaikan sertifikasi itu,” katanya.