Dikatakannya, MoU ini tidak hanya di dalam kertas, tapi bagaimana implementasi langsung ke masyarakat, supaya dilakukan percepatan pengurusan sertifikat tanah wakaf ini.
Sementara itu, Kakan Kemenag Padang Pariaman, Syafrizal menuturkan, maksud dari perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan percepatan sertifikasi, penanganan sengketa atau konflik tanah wakaf para pihak.
“Selain itu, kerja sama ini juga untuk mewujudkan tertib adminitsrasi dan memberikan jaminan kepastian, serta perlindungan hukum terhadap tanah wakaf dengan memberikan prioritas pelayanan melalui pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf,” ujar Syafrizal yang didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf, Joni Rizal dan Analis Hukum Ahli Muda, Prima Nitti Pitra.
Syafrizal berharap dengan adanya kerja sama ini mampu menjadi fasilitator bagi tempat penyelenggaraan keagamaan untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf yang ditempati.
“Semoga kedepannya kerja sama antar instansi dapat lebih banyak dilaksanakan. Hal tersebut guna meningkatkan kinerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Diketahui, berdasarkan data di Kantor Kementerian Agama Padang Pariaman saat ini, jumlah tanah wakaf saat ini mencapai 539, yang sudah bersertifikat sebanyak 411 dan yang belum sertifikat sebanyak 128. Sementara itu masih banyak lagi tanah wakaf yang belum tercatat dan diikrarkan di hadapan pejabat negara. (*)