Fadel menjelaskan dalam Perda ini, pembayaran retribusi sampah yang tercantum dalam tagihan PDAM sudah termasuk biaya layanan pengambilan sampah langsung ke rumah.
“Sehingga, masyarakat yang sudah menjadi pelanggan PDAM tidak perlu lagi membayar biaya tambahan kepada tukang becak sampah. Mulai 1 Januari 2025, Pemko Padang juga akan menertibkan sistem pengambilan sampah dengan mengatur agar seluruh petugas becak sampah digaji oleh Pemko melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) yang ada di setiap kelurahan,” jelasnya.
Dikatakannya, bagi warga yang belum menjadi pelanggan PDAM, mereka tetap akan membayar retribusi sampah yang akan dipungut oleh LPS setiap pertengahan bulan. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, baik ke sungai, jalan, maupun di tempat-tempat yang tidak semestinya.
“LPS yang ditunjuk untuk mengelola sampah akan melayani pengambilan sampah dari seluruh rumah di wilayahnya. Setiap petugas becak sampah akan melayani setidaknya 350 rumah, dengan pengambilan sampah dilakukan setiap satu atau dua hari sekali,” ungkapnya.
Dengan adanya layanan pengambilan sampah yang lebih terorganisir ini, diharapkan Kota Padang akan semakin bersih, dan sampah tidak lagi menjadi masalah yang mencemari lingkungan.
“Mulai 2025, kita bersama-sama bisa mewujudkan kota yang bebas sampah di jalanan, sungai, dan laut. Mari kita dukung upaya ini dan menjaga kebersihan kota Padang untuk masa depan yang lebih baik,” jelasnya.
Adapun tarif retribusi sampah yang berlaku mulai per 1 Januari yaitu rumah tangga dengan daya listrik 450 VA atau kurang Rp 20 ribu/bulan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA – 2.200 VA Rp 25 ribu/bulan rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA – 5.500 VA: Rp35 ribu/bulan.