“Kemudian, kita juga mengimbau petani agar mengikuti program AUTP untuk melindungi petani ketika terjadi kegagalan panen. AUTP memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko kekeringan, banjir atau terkena hama,” katanya.
AUTP yang disediakan oleh pemerintah merupakan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen yang disebabkan oleh bencana seperti banjir, kekeringan ataupun terkena serangan hama dan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
Ia menyebut, pendaftaran AUTP bisa dilakukan paling lambat satu bulan sebelum masa tanam.
”Nanti kelompok tani yang mendaftar akan didampingi oleh PPL dan UPTD kecamatan untuk dirahkan cara pendaftarannya,” kata Yoice. (*)