HARIANHALUAN.ID – Hingga Februari, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang telah mencatat sebanyak 43 Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) kelurahan yang sudah berkontrak dan aktif pelayanannya. Sementara, kelurahan lainnya terus mengebut pendataan untuk segera diaktifkan LPS nya.
Kepala DLH Fadelan Fitra Masta menyampaikan, bahwa bagi LPS yang sudah berkontrak, saat ini pelayanan dalam pengambilan sampah ke rumah-rumah sudah mulai dilakukan. Warga tinggal menaruh sampahnya di depan rumah untuk diambil oleh petugas dari LPS tanpa dipungut biaya.
“Jadi teknisnya seperti yang sudah disosialisasikan melalui RW dan RT. Sampah sehari-harinya yang biasa diambil oleh becak sampah liar atau perorangan, saat ini tidak dibenarkan lagi. Bagi pelanggan PDAM tidak perlu membayar ke becak sampah tersebut lagi secara pribadi, sedangkan non PDAM, akan dipungut retribusinya oleh LPS,” terang Fadel, Rabu (5/2).
Fadel menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk memperbaiki sistem pelayanan pengelolaan sampah di Kota Padang. Jadi, Pemerintah Kota (Pemko) Padang memberikan pelayanan lebih kepada warga, dan memperbaiki sistem yang selama ini belum maksimal dalam pengelolaan sampah.
“Jadi, bagi LPS yang belum berkontrak, selambat-lambatnya Akhir Maret semua sudah berkontrak. Sehingga pengambilan sampah ke rumah-rumah oleh LPS sudah bisa dilakukan secara menyeluruh,” katanya.
Sementara itu, untuk pembayaran retribusi yang disebut naik akibat pengambilan sampah ke rumah-rumah ini, Fadel menjelaskan tidak ada kaitannya. Retribusi yang naik melalui pembayaran PDAM, bukanlah karena perubahan sistem pengangkutan sampah, meskipun masih soal kebersihan sampah.
“Untuk pengambilan sampah ke rumah-rumah adalah perbaikan sistem pengelolaan sampah dan peningkatan layanan kebersihan oleh Pemko Padang. Sementara, kenaikan retribusi sampah itu adalah sesuai dengan amanat PERDA No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang harus kita jalankan,” papar Fadel.
Fadel menyambung, setelah 9 tahun tidak ada kenaikan, tarif baru tersebut seyogyanya sudah harus diberlakukan mulai Januari 2024 yg lalu. Namun, atas alasan masa sosialisasi, tarif baru tersebut diterapkan secara bertahap mulai dari rumah tangga menengah ke atas terlebih dahulu. Penerapan 100% dilaksanakan mulai pada pemungutan Februari 2025 ini.
“Perlu ditekankan bahwa sosialisasi sudah dilaksanakan sejak pertengahan tahun lalu, baik di media massa, media sosial, dan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan dengan menghadirkan perwakilan serta tokoh-tokoh masyarakat setempat,” ucapnya.
Layanan pengumpulan sampah ke rumah-rumah, mulai diterapkan tahun 2025, seiring dengan kesiapan LPS di kelurahan masing-masing.
“Lebih cepat LPS siap, lebih cepat pula becak motornya beroperasi. Sudah atau belum beroperasinya LPS, tidak mempengaruhi momentum penyesuaian tarif retribusi, karena pelayanan kebersihan yang kita terima, tidak terbatas hanya pada pengumpulan sampah saja. Pelayanan kebersihan mencakup layanan kebersihan dan keindahan kota, yakni kebersihan jalan umum, ruang publik, dan taman-taman kota, serta mencakup juga layanan penanganan sampah mulai dari penampungan di TPS, pengangkutan dari TPS ke TPA, hingga pemrosesan sampah di TPA,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua LPS Bungo Pasang Ferry Mahyudin menyebutkan, di Kelurahan Bungo Pasang ada sekitar 3.800 rumah warga. Sementara, yang sudah dilaksanakan pengangkutan sampah oleh LPS sudah sekitar 2.700 rumah.
“Jadi ada sisanya lagi yang saat ini masih didata. Sementara yang lain sudah dijemput sampahnya oleh sembilan operator yang tersebar di Kelurahan Bungo Pasang yang sudah terdata,” ujar Ferry.
Ferry menjelaskan, teknis pengangkutan sampah dijemput sekali dua hari. Jadi warga hanya meletakkan sampahnya di depan rumah dan akan dijemput pagi hari oleh operator yang sudah ditunjuk oleh LPS.
“Mudah-mudahan program ini bisa berjalan dengan baik dan masyakarat bisa bekerja sama dan menciptakan Kota Padang yang bersih,” pungkasnya. (h/win)