PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Pertanian mencatat luas lahan sawah di Kota Padang saat ini mencapai 4.341 hektare berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako). Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.559 hektare harus tetap dipertahankan hingga tahun 2043.
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani, mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, luas lahan sawah di Kota Padang masih mencapai 5.200 hektare. Namun, seiring waktu, lahan tersebut mengalami penyusutan akibat berbagai faktor, terutama alih fungsi lahan.
“Penghitungan luas lahan ini menggunakan metode eksisting, yaitu dengan peninjauan langsung untuk memastikan keakuratan data. Hasilnya menunjukkan bahwa saat ini luas lahan sawah yang tersisa adalah 4.341 hektare, dan dari jumlah tersebut, sebanyak 2.559 hektare harus dipertahankan hingga 2043,” ujar Yoice, Jumat (14/2).
Ia menambahkan bahwa konversi lahan sawah menjadi area pemukiman dan infrastruktur tidak dapat dihindari seiring pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.
“Pertumbuhan penduduk berbanding lurus dengan kebutuhan lahan untuk pemukiman dan pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, perencanaan tata ruang wilayah harus benar-benar diperhatikan agar ada lahan yang tetap dipertahankan sebagai sawah dan tidak boleh dialihfungsikan,” ujarnya lagi.
Saat ini, sambungnya, lahan sawah di Kota Padang tersebar di sepuluh kecamatan, dengan wilayah terluas berada di Kecamatan Koto Tangah. Sementara itu, Kecamatan Padang Barat menjadi satu-satunya kawasan yang tidak memiliki lahan sawah.