Sidang Perdana Praperadilan, Kuasa Hukum Ilham Maulana Sebut Mekanisme Tidak Jelas

Praperadilan

PN Klas IA Padang menggelar sidang perdana yang diajukan oleh Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana, Jumat (10/6/2022). IST

HARIANHALUAN.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Padang menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Ilham Maulana terhadap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal PN Padang, Khairuluddin dan dihadiri oleh kuasa hukum kedua pihak, yakni Ilham Maulana serta Polresta Padang.

“Kami mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Polresta Padang terhadap Ilham Maulana,” ujar Kuasa Hukum Ilham Maulana, Desman Ramadhan dan Imra Leri Wahyuli cs usai sidang, Jumat (10/6/2022).

Ia menyampaikan, ada beberapa alasan yang menjadi dasar pihaknya dalam mengajukan praperadilan terhadap Polresta Padang, yaitu ketidakjelasan mekanisme penyidikan perkara.

“Dalam kasus ini pihak penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yaitu pada 2 Juli 2021 dan 9 Mei 2022, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam hal penyidikan suatu perkara pidana,” ucapnya.

Tidak hanya itu, pasal yang disangkakan dalam dua SPDP juga berbeda. Dimana pada surat pertama pasal yang disangkakan adalah 8 juncto (jo) 15 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan pada SPDP kedua yang dikeluarkan pada 9 Mei 2022 pasal sangkaan adalah 12 huruf e jo pasal 8 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan demikian kami menilai terdapat mekanisme yang tidak jelas dalam penyidikan perkara, serta terdapat keragu-raguan dari termohon (Polresta Padang) dalam menerapkan pasal,” ucapnya.

Desman Ramadhan juga menilai, status tersangka yang ditetapkan oleh pemohon tidaklah berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan KUHA Pidana. Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada hakim yang menyidangkan perkara agar menyatakan penetapan tersangka terhadap Ilham Maulana tidak sah.

Sementara itu, kuasa hukum dari Polresta Padang yang diwakili Kepala Seksi Hukum Polresta Padang, Iptu Aldius, Aipda Fuadil Muttaqim dan Bripka cs akan mengajukan jawaban pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan jawaban terhadap pemohon praperadilan pada sidang selanjutnya, karena proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus ini telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan,” ucapnya.

Sidang selanjutnya akan digelar, Senin (13/6/2022) dengan agenda mendengarkan jawaban dari kuasa hukum Polresta Padang.

Diketahui, praperadilan diajukan Ilham Maulana yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) untuk bantuan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 pada 2020.

Kasus dugaan penyelewengan itu telah ditangani Polresta Padang sejak April 2021 usai menerima laporan masyarakat. Laporan menyebutkan bahwa adanya dugaan penyelewengan dana pokir salah seorang legislator di DPRD Padang, sehingga dilakukan penyelidikan, penyidikan hingga IM ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022. Dana pokir yang dicair kan pada 2020 itu menjadi persoalan karena diduga tidak dicairkan oleh IM sebagaimana mestinya kepada masyarakat penerima. (*)

PN Klas IA Padang menggelar sidang perdana yang diajukan oleh Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana, Jumat (10/6/2022). IST

Exit mobile version