Satpol PP Padang Intensifkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam, 35 Wanita Diamankan

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa aman di tengah masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyampaikan bahwa seluruh tempat hiburan wajib mematuhi aturan jam operasional yang telah ditentukan, yakni paling lambat hingga pukul 02.00 WIB.

“Kami mengimbau para pengelola agar memastikan izin usaha tetap berlaku dan seluruh aktivitas dijalankan sesuai dengan norma, etika, serta ketentuan dalam peraturan daerah,” ujarnya, Minggu (20/4/2025).

Dikatakannya, partisipasi aktif dari pelaku usaha sangat dibutuhkan dalam menjaga ketertiban lingkungan sekitar. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan suasana kota yang tertib dan damai.

“Apabila terdapat pelanggaran, kami tidak segan untuk menindak secara tegas, mulai dari teguran, sanksi administratif, hingga pencabutan izin sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” katanya.

Dalam operasi terbaru yang digelar, petugas berhasil mengamankan 35 wanita dari sejumlah tempat hiburan yang terbukti melanggar batas waktu operasional. Selain itu, sejumlah botol minuman beralkohol turut disita sebagai barang bukti.

“Tempat-tempat hiburan ini masih beroperasi melewati batas jam yang ditentukan. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung di lokasi,” katanya lagi.

Ia berharap agar seluruh pemilik usaha hiburan malam ikut menjaga situasi yang kondusif di lingkungan mereka. “Bersama-sama, mari kita ciptakan suasana tempat hiburan yang tertib, aman, dan tidak meresahkan warga,” ucapnya. (*)

Exit mobile version