PADANG, HARIANHALUAN.ID— Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas hiburan orgen tunggal yang berlangsung hingga larut malam.
Langkah ini diawali dengan kesepakatan bersama antara Pemko Padang dan Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang, dalam pertemuan yang digelar di kediaman resmi Wali Kota Padang, Senin (26/5/2025).
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, dan sejumlah pejabat terkait. Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasinya atas komitmen pelaku usaha untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam membatasi jam operasional hiburan malam.
“Para pengusaha sound system sepakat untuk tidak menyediakan jasa orgen tunggal yang beroperasi melewati pukul 00.00 WIB, serta menghindari kegiatan yang berpotensi meresahkan masyarakat. Ini bentuk sinergi positif dalam menjaga marwah Kota Padang yang menjunjung nilai agama dan budaya,” ujar Fadly Amran.
Ia menegaskan bahwa Pemko Padang tidak melarang kegiatan hiburan, namun pelaksanaannya harus mematuhi aturan dan norma yang berlaku.
“Hiburan tetap diperbolehkan, tetapi harus tertib dan tidak mengganggu ketenteraman umum. Kami tengah menyiapkan peraturan wali kota (Perwako) khusus terkait hal ini,” tambahnya.
Koordinator Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang, Nanda Fadly, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah.