PADANG, HARIANHALUAN.ID – Tim Klewang Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah gudang bengkel di Jalan Sungai Bong, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Seorang pria berinisial BK (40) diamankan tanpa perlawanan, Selasa pagi (27/5/2025).
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin menyampaikan, penangkapan ini dilakukan setelah timnya menerima laporan dari korban berinisial BS (66) terkait aksi pencurian di gudang miliknya.
“Dari laporan yang diterima, pelaku mencuri 20 buah velg truk, 10 unit aki mobil, serta sejumlah alat bengkel dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp55 juta,” ujar AKP Muhammad Yasin, Selasa (27/5/2025).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam, Tim Klewang akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di salah satu kawasan Kota Padang. Saat ditangkap, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta sebagian barang hasil curian.
“Pelaku ini memang sudah lama menjadi target operasi kami. Modusnya membobol rumah atau gudang kosong yang ditinggalkan pemiliknya,” katanya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi berbeda. (*)