Keduanya dijerat dengan pidana melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3, Jo 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara pada salah satu bank BUMN dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.
Padahal sejatinya, program KUR dihadirkan oleh pemerintah sebagai program untuk mendukung pembiayaan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (*)