“Pedagang hanya dibolehkan berjualan di tempat asalnya, tidak boleh lagi di sepanjang batu grib,” ungkap Yudi Indrasyani.
Tidak dibolehkannya pedagang berjualan di sepanjang batu grip untuk memberi kenyamanan bagi para pengunjung. Termasuk untuk menjaga keindahan pantai dan menjaga agar pandangan pengunjung ke arah pantai tidak terhalang.
Yudi mengimbau kepada seluruh pedagang yang berjualan di destinasi wisata agar dapat menjaga sikap dan perilaku. Sehingga pengunjung merasa nyaman saat berkunjung di destinasi wisata.
“Apabila pengunjung tidak nyaman, imbasnya tentu kepada para pedagang juga,” kata Kadis Pariwisata Kota Padang itu.
Diketahui, sebelumnya beredar video viral cek-cok antara juru parkir perempuan dengan pengunjung di jalan Olo Ladang, Pantai Padang, pada Minggu (1/6/2025) malam. Juru parkir perempuan meminta uang parkir sambil marah-marah kepada pengunjung. Pengunjung tak terima karena dimintai uang parkir saat baru saja duduk menikmati keindahan Pantai Padang. Video itu menjadi viral di sejumlah platform media sosial. (*)