PADANG, HARIANHALUAN.ID — Angka kekerasan terhadap anak di Kota Padang masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hingga pertengahan tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang mencatat telah menangani 26 kasus kekerasan terhadap anak, dengan mayoritas pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, termasuk anggota keluarga sendiri.
Kepala DP3AP2KB Kota Padang, Eri Sanjaya, mengatakan bahwa fakta ini menjadi catatan serius bagi semua pihak, karena menunjukkan bahwa anak-anak masih rentan terhadap kekerasan, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi mereka.
“Rata-rata kasus kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang-orang terdekat, bahkan banyak yang masih memiliki hubungan keluarga,” ucap Eri, Minggu (27/7/2025).
Menurutnya, kondisi ini menandakan adanya celah dalam relasi sosial dan pola hubungan dalam keluarga yang dimanfaatkan oleh pelaku kekerasan. Ia menyebut, status sosial dan dinamika internal keluarga turut mempengaruhi tingkat kerentanan anak.
“Aspek sosial masyarakat dan pola hubungan dalam keluarga masih memiliki kelemahan yang memungkinkan terjadinya kekerasan,” ujarnya.
Dari total 26 kasus yang tercatat hingga Juni 2025, DP3AP2KB telah melakukan penanganan intensif, termasuk mengantar korban ke panti rehabilitasi yang telah bekerja sama dengan dinas. Beberapa anak juga diarahkan langsung oleh Wali Kota Padang untuk mendapatkan pembinaan dan perlindungan khusus.
“Ada anak-anak yang diselamatkan dan diberi tempat perlindungan yang aman. Ini sesuai dengan arahan wali kota agar mereka bisa kembali menjalani hidup dengan semangat dan pendampingan yang layak,” kata Eri.
Langkah ini dinilai penting untuk memutus siklus kekerasan, serta memberikan ruang pemulihan psikologis yang memadai bagi korban.
Selain kasus terhadap anak, DP3AP2KB juga mencatat banyaknya laporan kekerasan terhadap perempuan. Meski demikian, Eri menegaskan bahwa data yang mereka miliki hanya mencerminkan bagian kecil dari fenomena sesungguhnya, karena masih banyak kasus yang tidak terlapor.
“Data kami hanya mencerminkan permukaan dari fenomena yang lebih luas. Banyak kasus yang tidak dilaporkan dan tidak terdeteksi,” katanya.
Untuk korban perempuan, DP3AP2KB memberikan layanan bimbingan dan konseling psikologis, sementara proses hukum terhadap pelaku diserahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.