PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran mencapai Rp3 miliar pada tahun 2025. Angka tersebut akan diperoleh dari pengelolaan parkir di 64 ruas jalan dan 271 titik lahan parkir resmi yang tersebar di berbagai lokasi strategis di Kota Padang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, menegaskan bahwa pendapatan dari parkir ini menjadi salah satu komponen penting dalam menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia juga mengakui bahwa potensi pemasukan dari sektor ini belum optimal akibat maraknya parkir liar yang tersebar di berbagai titik keramaian kota.
“PAD dari sektor parkir mencapai 3 miliar setahun. Itu berasal dari titik-titik yang memang dikelola resmi oleh UPT Perparkiran. Namun, jumlah itu bisa lebih besar kalau tidak ada kebocoran akibat parkir liar,” ujar Ances, Kamis (31/7).
Dishub, sambung Ances hanya mengelola parkir di tepi jalan umum melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran. Sementara itu, lahan-lahan parkir lain seperti di rumah sakit, hotel, mal, dan gedung swasta lainnya, berada di bawah kewenangan pajak parkir dan tidak dikelola langsung oleh Dishub.
“Ingat ya, Dishub hanya mengelola parkir di jalan umum. Kalau rumah sakit, hotel, dan pusat perbelanjaan, itu membayar pajak parkir. Mereka punya lahan sendiri dan itu di luar pengelolaan kami,” kata Ances.
Ia juga menjelaskan bahwa penambahan titik parkir resmi bukan berasal dari inisiatif Dishub, melainkan dari permintaan masyarakat, terutama mereka yang ingin menjadi juru parkir (jukir). Proses pembukaan titik parkir baru pun harus melalui persetujuan dan legalisasi oleh UPT Perparkiran.
“Biasanya ada masyarakat yang ingin menjadi jukir, mereka mencari lokasi umum yang potensial, seperti dekat rumah makan baru. Jika cocok, mereka harus datang ke UPT Perparkiran untuk mengurus perizinan dan titik parkir baru akan dibuka setelah itu,” ucapnya.