Lebih lanjut, Ances menjelaskan bahwa dishub juga menyediakan lahan parkir khusus di sejumlah lokasi, seperti lapangan atau gedung milik pemerintah dimana jukir di lokasi tersebut akan digaji langsung oleh dishub dan masuk dalam sistem pengelolaan resmi.
“Kalau kami yang sediakan lahan parkir, jukirnya digaji oleh dishub. Mereka resmi, ada rompi, karcis, dan tercatat dalam sistem,” katanya.
Kendati demikian, Ances mengakui bahwa masih banyak parkir liar yang dikelola oleh oknum tidak bertanggung jawab. Jukir liar ini kerap memungut uang parkir tanpa izin dan tidak menyetorkan pendapatan ke kas daerah. Bahkan, mereka sering kali menimbulkan kemacetan, terutama di kawasan padat kendaraan.
“Yang meresahkan itu adalah juru parkir liar. Mereka tidak memakai rompi resmi, tidak ada karcis, dan tidak tercatat di dishub. Kalau ketahuan, tentu akan dikenakan sanksi. Kami juga minta masyarakat untuk lebih jeli saat parkir, jangan asal beri uang,” tutur Ances.
Sistem pengelolaan parkir resmi, tambah Ances, sudah menggunakan sistem kontrak dua kali dalam setahun. Masing-masing pihak yang mengelola lahan parkir akan melaporkan hasil pengelolaannya ke Pemerintah Kota per semester.
“Kontrak pengelolaan dilakukan dua kali dalam setahun. Ini agar semuanya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Daripada masyarakat kena pungli di parkir liar, lebih baik gunakan titik parkir resmi. Uangnya jelas dan masuk PAD,” ucapnya.
Ances juga menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan Dishub untuk menertibkan sektor parkir agar tidak ada lagi kebocoran potensi PAD. Ia berharap kesadaran masyarakat dalam memilih lokasi parkir resmi bisa semakin meningkat ke depannya. (*)