Satlantas Polresta Padang menyatakan bahwa sosialisasi akan dilakukan secara berkala di berbagai titik rawan pelanggaran. Di samping itu, pihak kepolisian juga mengajak para pemilik perusahaan angkutan untuk turut mendukung penegakan aturan ini demi keselamatan bersama.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada sosialisasi. Setelah ini, akan dilakukan penindakan tegas sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi truk yang tetap membandel,” ucapnya.
Satlantas juga membuka kanal pengaduan masyarakat terkait aktivitas truk ODOL melalui media sosial dan saluran resmi Polresta Padang, sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah kota. (*)