PADANG, HARIANHALUAN.ID — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Padang menggelar razia rutin dalam rangka penertiban pajak kendaraan bermotor di depan Mapolsek Padang Timur, Rabu (6/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB ini turut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang.
Razia dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus menyosialisasikan program pemutihan yang tengah berlangsung di Sumatera Barat (Sumbar).
Kasubag Tata Usaha UPTD Samsat Padang, Defrizal, menyampaikan bahwa razia tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan empat kali setiap bulan.
“Razia kali ini tentu berkaitan erat dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Kami ingin memberikan informasi, sekaligus mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini,” ujarnya.
Menurut Defrizal, dari hasil pemantauan di lapangan, tingkat kepatuhan masyarakat dinilai cukup baik. Sebagian besar pengendara yang diberhentikan telah membayar pajak kendaraannya.
“Dengan adanya program pemutihan ini, terlihat bahwa kesadaran masyarakat semakin meningkat. Banyak yang sudah membayar pajak tepat waktu dan melakukan balik nama kendaraan,” tuturnya.
Defrizal juga mengingatkan bahwa program pemutihan pajak yang memberikan penghapusan denda administrasi tersebut masih akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025.