Keterangan foto: Terlihat drainase yang dipenuhi sampah di Jalan Batang Kampar, GOR H Agus Salim, Kota Padang, Rabu (13/8). Akibat banyaknya sampah di drainase tersebut akan menyebabkan banjir ketika hujan deras di kawasan itu. REZA
PADANG, HARIANHALUAN.ID — Sebanyak 400 sampai 500 ton sampah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin Lubuk Minturun Kota Padang. Sementara itu lahan dari TPA Air Dingin secara keseluruhan sebesar 18 hektare.
“Rata-rata sampah yang masuk ke sini (TPA Air Dingin) per harinya sebanyak 400 ton sampai 500 ton,”ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Air Dingin Syahrial melalui Staf Administrasi Fenty Melda, Selasa (19/8).
Meski 400 ton sampai 500 ton sampah masuk, TPA Air Dingin masih sanggup untuk untuk menerima sampah yang ada di Kota Padang. “TPA Air Dingin masih sanggup untuk menerima sampah yang ada. Kami menggunakan sistem penimbunan dengan tanah untuk menanggulangi sampah yang masuk ke TPA Air Dingin,” ujarnya.
Sementara itu Wali Kota Padang Fadly Amran meminta masyarakat mengurangi sampah. Kontribusi merupakan hal paling penting dalam mengatasi permasalahan sampah.
“Pertama kontribusi masyarakat. Saya tidak bisa mencari lain. Bagaimana masyarakat mengurangi sampah, memilah sampah. Ketika LPS datang, mereka mengambil sampah yang sudah tidak bernilai. Sedangkan sampah yang bernilai bisa dijual ke bank sampah. Sehingga hal tersebut bisa mengurangi sampah yang datang ke TPA. Berapa banyak petugas tidak akan berdampak bagi besar jika masyarakat tidak terlibat langsung,”ujarnya, Rabu (20/8).
Selain itu Pemko Padang menyiapkan Perda tentang Kebersihan. Dalam Perda tersebut memuat langkah tegas berupa reward and punishment bagi masyarakat. Masyarakat yang tidak disiplin soal kebersihan dan sampah akan mendapatkan hukuman sosial.
Lebih jauh dikatakannya, Pemko Padang telah bekerja sama dengan Badan Pemasyarakatan untuk menyiapkan skema hukuman sosial tersebut. Bentuknya bisa berupa kerja bakti membersihkan fasilitas umum.
“Kita ingin Padang menjadi pionir dalam menegakkan aturan kebersihan. Dengan adanya perubahan KUHP 2023 yang berlaku 2026, kita akan memulai lebih dulu. Hukuman sosial ini tidak hanya memberi efek jera, tapi juga edukasi bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini merupakan kombinasi strategis, penguatan armada LPS, pemberdayaan masyarakat, pemilahan sampah dan penegakan aturan.
“Kalau masyarakat disiplin, sampah bernilai bisa dimanfaatkan, dan hanya residu yang masuk ke TPA. Itulah cara terbaik agar kebersihan kota benar-benar terjaga,”ujarnya.(*)