PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kota (Pemko) Padang tak ingin lengah menghadapi ancaman rokok dan turunannya yang kian merambah ruang publik. Lewat agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (19/9/2025), pemko menegaskan komitmennya menegakkan regulasi daerah sekaligus menyesuaikan dengan aturan baru dari pemerintah pusat.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Kota Padang, Balai Kota Lama ini membahas penerapan Perda Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR, serta sinkronisasi dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengendalian tembakau dan rokok elektrik.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan pentingnya langkah ini untuk mendukung visi Padang sebagai kota pintar (smart city) sekaligus kota sehat.
“KTR ini sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar dan kota sehat. Pertemuan ini juga menjadi momen untuk mengevaluasi efektivitas penegakan Perda. Dengan adanya perubahan dari pemerintah pusat, kita siap menyesuaikan,” ujarnya.
Fadly menambahkan, saat ini Pemko Padang tengah menjalani penilaian kota sehat oleh Kementerian Kesehatan RI. Hasil Monev KTR diharapkan menjadi masukan penting dalam penilaian tersebut. “Kota sehat adalah tujuan kita. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, dan sehat kesejahteraan sosial,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih, memaparkan poin-poin penting PP Nomor 28 Tahun 2024. Aturan baru ini mencakup pengendalian iklan rokok konvensional dan elektrik, termasuk larangan pemasangan di fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sekolah, angkutan umum, jalan protokol, arena bermain anak, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.
“PP ini juga mengatur pemantauan lewat sistem informasi kesehatan nasional, hingga pemberian penghargaan kepada kepala daerah yang konsisten dalam pengendalian tembakau,” katanya.
Dukungan datang dari Kementerian Dalam Negeri. Perwakilan Kemendagri, Kurnia Fajar Darmawan, memberikan apresiasi kepada Pemko Padang yang telah lebih dulu memiliki Perda KTR. Menurutnya, kegiatan monev menjadi langkah penting agar aturan daerah tetap selaras dengan kebijakan terbaru pusat.
Kegiatan ini turut dihadiri Tim Kerja Hukor Nas P2P Kemenkes, Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Biro Hukum Pemprov Sumbar, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Andalas Tobacco Control (ATC), serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Padang. (*)