HARIANHALUAN.ID – Puluhan tiang reklame dan billboard ilegal penunggak pajak yang terpasang di sepanjang Jalan Thamrin Dalam, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, dibongkar paksa petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Senin (9/1/2023).
Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bapenda Kota Padang, Arisman mengatakan, penertiban tersebut dilakukan lantaran pemilik tiang reklame dan billboard tersebut, masih membandel dan tidak kunjung memiliki itikad baik dalam hal menunaikan kewajibannya, untuk membayarkan pajak reklame kepada Pemko Padang.
“Kita menertibkan 30 tiang billboard dan reklame ilegal yang tidak membayar pajak. Total tunggakan pajak atau potensi PAD dari mereka ini diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta lebih,” ujarnya kepada Haluan di sela penertiban berlangsung.
Arisman menyebutkan, operasi penertiban itu rata-rata reklame dan billboard yang ditertibkan, merupakan iklan komersil penginapan reddorz, minuman bir, serta reklame iklan berbagai produk lainnya, yang terdata masih memiliki tunggakan pajak.
Sebelum akhirnya puluhan reklame dan billboard pengemplang pajak tersebut dibongkar petugas, kata Arisman, pihaknya sebenarnya telah terlebih dahulu melakukan upaya persuasif dengan cara menyurati ataupun memberikan peringatan berulangkali kepada para pemilik papan iklan dan reklame.
“Penertiban pajak restoran dan iklan ini, kita sebenarnya sudah menyurati dan menghubungi pihak hotel atau reddorz. Kita telah menunggu selama tiga hari. Karena tidak kunjung ada kejelasan, akhirnya kita putuskan untuk melakukan penertiban atau pembongkaran,” ucapnya.