Terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif merupakan salah satu prasyaratan dalam terselenggaranya proses pembangunan nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Polri menyadari bahwa dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat tidak bisa dilakukan sendiri. Sumber daya Polri sangat terbatas jika dibandingkan dengan tantangan tugas yang dihadapi. Untuk itu, potensi masyarakat harus dikembangkan, sehingga mampu memperkuat sistem keamanan melalui pengamanan swakarsa.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada 1980 Jenderal Polisi (Purn) Prof. Awaloedin Djamin, M.P.A memiliki ide dan gagasan untuk membentuk suatu pengamanan swakarsa berupa satpam.
Pembentukan satpam ini juga didasari pada penelitian dan studi banding tentang “Security Guards“ di berbagai negara serta keberhasilan penjaga keamanan partikelir (swasta), seperti centeng (penjaga rumah, pabrik, dan gudang), opas (penjaga perkantoran), terrain bewakking (penjaga perusahaan), waker (pengawas), dan ondernemingswatch (penjaga kebun) dalam menjaga keamanan setiap wilayahnya.
Kehadiran satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi “pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa”.
Sebagai bentuk pemuliaan profesi satpam, Polri telah mengeluarkan Perpol No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa yang menjadi landasan hukum profesi satpam. Perpol tersebut juga mengatur tentang perubahan seragam satpam. Perubahan ini selain sebagai bentuk modernisasi satpam, juga dimaksudkan agar tidak menyebabkan kebingungan masyarakat terhadap Polri dan satpam saat bertugas di lapangan.
Kehadiran satpam merupakan kepanjangan tangan Polri yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa, guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban sebagaimana yang disampaikan oleh Charles P. Nemeth, seorang Profesor di John Jay College bahwa “peran satpam banyak digunakan untuk mendeteksi dan mencegah kegiatan kriminal”.