Lebih jauh dikatakannya, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa dari bayi yang baru lahir hingga orang dewasa. Syaratnya beragama Islam, hidup pada saat Bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
“Sementara itu, zakat fidyah juga harus dibayarkan apabila meninggalkan puasa dengan membayar zakat fidyah sebesar 20 ribu rupiah per hari per orang,” ucapnya.
Selain zakat fitrah dan fidyah, di Baznas juga bisa membayarkan zakat mal dengan batas nisab yang telah ditentukan dengan standar 85 emas dengan jumlah sekitar 2,5 persen.
Ia mengimbau masyarakat yang wajib membayar zakat dapat membayarkan zakatnya ke Baznas sebagai lembaga pengumpulan zakat yang telah terpercaya.”Baznas Kota Padang sebagai badan resmi yang dibentuk pemerintah. Sehingga potensi zakat yang terkumpul dan yang tersalurkan dapat terukur dengan baik. Kita berharap masyarakat Kota Padang paham akan berzakat dan merasakan keberadaan Baznas Kota Padang,” kata Abe. (yes)